Dashboard BUP ASN
Pantau status Batas Usia Pensiun ASN secara publik.
Penjelasan tentang BUP
Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan kategori jabatan ASN. Berikut ketentuan umum:
- Pejabat Administrator & Pengawas: usia pensiun 58 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Muda, Keterampilan: 58 tahun
- Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun; Ahli Utama: 65 tahun
- Guru: 60 tahun; Dosen: 65 tahun
- Peneliti/Perekayasa/Guru Besar: 70 tahun
Syarat & Prosedur Pensiun
Informasi lengkap dapat diperoleh di BKPSDM. Pastikan data pribadi dan jabatan Anda akurat untuk perhitungan BUP.
FAQ
Q: Bagaimana jika TMT Pensiun belum terisi?
A: Sistem menghitung otomatis berdasarkan tanggal lahir dan kategori jabatan.